Pembelajaran Daring Di Masa Pandemi
Mendikbud mengeluarkan Surat Edaran Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 agar seluruh
kegiatan belajar mengajar baik di sekolah maupun kampus perguruan tinggi
menggunakan metoda daring (dalam jaringan) alias online sebagai upaya pencegahan terhadap perkembangan dan
penyebaran Coronavirus disease (Covid-19).
Pembelajaran Daring di masa pandemi ini
peserta didik dengan cara belajar mencari tahu. Solusi tersebut harus
dikerjakan secara kelompok walaupun tidak bertemu tatap muka. Solusi yang
ditawarkan harus dipresentasikan dalam bentuk video dan diunggah ke media
sosial seperti Youtube, Facebook, Linkedin, Line, ataupun yang lain.
Penilaian akan berdasarkan jumlah views (berapa kali ditonton), berapa jempol (like), dan berapa banyak komentar/interaksi yang muncul dari unggahan
tersebut.
Pembelajaran ini
peserta didik akan belajar mencari tahu. Solusi tersebut harus dikerjakan
secara kelompok walaupun tidak bertemu tatap muka. Solusi yang ditawarkan
harus dipresentasikan dalam bentuk video dan diunggah ke media sosial
seperti Youtube, Facebook, Linkedin, Line, ataupun yang lain. Penilaian akan
berdasarkan jumlah views (berapa kali ditonton), berapa jempol (like), dan berapa banyak komentar/interaksi yang muncul dari unggahan
tersebut.
Melalui belajar mencari tahu ini manfaatnya akan lebih terasa bagi peserta didik; jelas akan mengurangi tingkat stres para orangtua di rumah, menghilangkan kegagapan pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran daring, dan yang pasti mengembalikan dunia pendidikan ke arah yang seharusnya dituju, yaitu belajar untuk belajar, bukan apa yang harus dipelajari.
Melalui belajar mencari tahu ini manfaatnya akan lebih terasa bagi peserta didik; jelas akan mengurangi tingkat stres para orangtua di rumah, menghilangkan kegagapan pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran daring, dan yang pasti mengembalikan dunia pendidikan ke arah yang seharusnya dituju, yaitu belajar untuk belajar, bukan apa yang harus dipelajari.
0 komentar:
Posting Komentar