Minggu, 07 Juni 2020

Pembelajaran Daring

Pembelajaran Daring  Di Masa Pandemi


      Mendikbud mengeluarkan Surat Edaran Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 agar seluruh kegiatan belajar mengajar baik di sekolah maupun kampus perguruan tinggi menggunakan metoda daring (dalam jaringan) alias online sebagai upaya pencegahan terhadap perkembangan dan penyebaran Coronavirus disease (Covid-19).

        Pembelajaran Daring di masa pandemi ini peserta didik dengan cara belajar mencari tahu. Solusi tersebut harus dikerjakan secara kelompok walaupun tidak bertemu tatap muka. Solusi yang ditawarkan harus dipresentasikan dalam bentuk video dan diunggah ke media sosial seperti Youtube, Facebook, Linkedin, Line, ataupun yang lain. Penilaian akan berdasarkan jumlah views (berapa kali ditonton), berapa jempol (like), dan berapa banyak komentar/interaksi yang muncul dari unggahan tersebut.

      Pembelajaran ini peserta didik akan belajar mencari tahu. Solusi tersebut harus dikerjakan secara kelompok walaupun tidak bertemu tatap muka. Solusi yang ditawarkan harus dipresentasikan dalam bentuk video dan diunggah ke media sosial seperti Youtube, Facebook, Linkedin, Line, ataupun yang lain. Penilaian akan berdasarkan jumlah views (berapa kali ditonton), berapa jempol (like), dan berapa banyak komentar/interaksi yang muncul dari unggahan tersebut.

        Melalui belajar mencari tahu ini manfaatnya akan lebih terasa bagi peserta didik; jelas akan mengurangi tingkat stres para orangtua di rumah, menghilangkan kegagapan pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran daring, dan yang pasti mengembalikan dunia pendidikan ke arah yang seharusnya dituju, yaitu belajar untuk belajar, bukan apa yang harus dipelajari.






MENDIKBUD DAN KETUA IGI


https://rian.igi.my.id/#

0 komentar:

Posting Komentar